Mahasiswa dan Aktivis Datangi Pengadilan Tipikor Jayapura, Ada Apa?
Jum'at, 03 Maret 2023 - 17:15 WIB
Sedangkan penetapan tersangka tidak menyertakan kerugian negara sesuai amanat Undang-undang (UU).
"Yang menghitung kerugian negara itu adalah pihak BPK, ini tidak ada. Meskipun ada alat bukti 2 atau 3, tapi kalau tidak ada kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPK, maka itu bukan pidana," kata Djamaludin.
Oleh karena itu, menurutnya penetapan tersangka terhadap Plt. Bupati Mimika Johanes Rettob adalah kesalahan.
"Kita harap kalau hari ini tidak hadir, Rabu besok sesuai jadwal sidang kami harapkan pihak Kejati hadir. Biar cepat selesai dan tuntas," pungkasnya.
"Yang menghitung kerugian negara itu adalah pihak BPK, ini tidak ada. Meskipun ada alat bukti 2 atau 3, tapi kalau tidak ada kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPK, maka itu bukan pidana," kata Djamaludin.
Oleh karena itu, menurutnya penetapan tersangka terhadap Plt. Bupati Mimika Johanes Rettob adalah kesalahan.
"Kita harap kalau hari ini tidak hadir, Rabu besok sesuai jadwal sidang kami harapkan pihak Kejati hadir. Biar cepat selesai dan tuntas," pungkasnya.
(shf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda