Polisi Perberat Pasal Hukuman Mario Dandy, Kuasa Hukum: Kami Hormati

Jum'at, 03 Maret 2023 - 15:01 WIB
Baca juga: Mario Dandy Dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan pada awal pemeriksaan, penyidik menjerat Mario dan Shane dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa.

”Pada awalnya kami menerapkan dalam konstruksi pasal adalah pasal 76C juncto Pasal 80 UU PPA juncto Pasal 351 KUHP penganiayaan biasa, yang awal. Namun kami jelaskan penyidikan kami ini berkesinambungan,” ungkapnya.

”Kami analogikan seperti ini, sakit panas, kami perlu ada pemeriksaan lanjutan apakah ini typus, demam berdarah ini, kami awalnya (menerapkan pasal) penganiayaan biasa," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!