Polisi Perberat Pasal Hukuman Mario Dandy, Kuasa Hukum: Kami Hormati

Jum'at, 03 Maret 2023 - 15:01 WIB
loading...
Polisi Perberat Pasal...
Kuasa Hukum Mario Dandy menghormati pasal berlapis yang memberatkan hukumannya. Foto/Instagram Mario Dandy
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Mario Dandy Satriyo (20), Dolfie Rompas angkat bicara terkait pasal yang menjerat Mario Dandy yang diberikan pihak kepolisian.Sebab, hukuman yang akan diterima tersangka Mario menjadi berat dari sebelumnya.

”Terkait keputusan itu, kami sangat hormati itu, karena bagaimana pun Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik telah memiliki sudut pandang yang lain, sehingga menetapkan pasal yang cukup berat,” kata Dolfie kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).

Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya

Pihaknya akan terus melakukan upaya hukum lainnya untuk mengawal proses hukum terhadap Mario.Ditanya, terkait kondisi Mario pihaknya mengatakan sampai saat ini, kondisi Mario masih dalam keadaan sehat dan terus mengikuti perkembangan kasusnya.

”Sampai saat ini masih sehat, terus mengikuti kasus yang berkembang. Kalau terkait kondisi kesehatan lainnya itu silakan ditanyakan kepada penyidik apakah memang diperlukan pendampingan pihak kesehatan atau tidak,” terangnya.

Diketahui,pihak kepolisian menambahkan pasal baru terhadap Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas Rotua (19), tersangka dalam kasus penganiayaan korban D (17). Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal yang lebih berat.

Baca juga: Mario Dandy Dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan pada awal pemeriksaan, penyidik menjerat Mario dan Shane dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa.

”Pada awalnya kami menerapkan dalam konstruksi pasal adalah pasal 76C juncto Pasal 80 UU PPA juncto Pasal 351 KUHP penganiayaan biasa, yang awal. Namun kami jelaskan penyidikan kami ini berkesinambungan,” ungkapnya.



”Kami analogikan seperti ini, sakit panas, kami perlu ada pemeriksaan lanjutan apakah ini typus, demam berdarah ini, kami awalnya (menerapkan pasal) penganiayaan biasa," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Thariq Halilintar dan...
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Rekomendasi
FIFA: Gestur Kontroversial...
FIFA: Gestur Kontroversial Asisten Wasit VAR Tak Langgar Aturan
Piala Dunia 2026: FIFA...
Piala Dunia 2026: FIFA Diam-Diam Ubah Ritual VAR
Presiden Belarusia:...
Presiden Belarusia: Lobi Yahudi Menipu Putin
Berita Terkini
Gempa Besar Berkekuatan...
Gempa Besar Berkekuatan M6,7 Guncang Palu Sulteng
Soal Insiden di UGM,...
Soal Insiden di UGM, Wamentan: Kita Demokratis, Siap Diskusi dengan Siapapun
Sambut 1 Muharram, Ulama...
Sambut 1 Muharram, Ulama Ajak Masyarakat Tolak Provokasi dan Jaga Persatuan Umat
Kronologi Mahasiswa...
Kronologi Mahasiswa Geruduk Budiman Sudjatmiko, Sudaryono dan Nusron Wahid saat Diskusi di UGM
Dari Keinginan Bahagiakan...
Dari Keinginan Bahagiakan Orang Tua, Lahir Warung Irine Gresik
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Infografis
TNI Jaga Kejaksaan,...
TNI Jaga Kejaksaan, Ada Perseteruan Penegak Hukum?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved