Buron Penyiraman Air Keras dan Perusakan Mobil Dishub Ditangkap Polisi

Jum'at, 17 Juli 2020 - 02:38 WIB
Tersangka Jimi digelandang petugas Subdit III Jatanras Polda Sumsel. Foto/INEWSTv/Firdaus
PALEMBANG - Subdit Jatanras Polda Sumatera Selatan meringkus Jimi (47), buron kasus penganiayaan menggunakan air keras. Tersangka ditangkap di Jalan Perintis Kemerdekaan, Ilir Timur II, Kota Palembang, Kamis (16/7/2020).

Selain kasus penganiayaan menggunakan air keras, Jimi juga residivis kasus pembunuhan. Dia juga buron kasus terkait pengancaman dan perusakan kendaraan milik Dishub Kota Palembang menggunakan senjata tajam. (BACA JUGA: COVID-19 di Palembang Dekati 2.000 Kasus, Tertinggi Ilir Barat I )



Kasubdit III Jatanras Polda Sumatra Selatan Kompol Suryadi mengatakan, ada dua laporan kepolisian, pertama perusakan kendaraan dan kedua penyiraman air keras atau cuka para. "Pelaku ini merupakan residivis dalam kasus pembunuhan ditahun 1991," kata Kompol Suryadi. (BACA JUGA: Suami Tega Tonjoki Istri karena Tak Dapat Utangan Rokok di Warung )

Kompol Suryadi mengemukakan, setelah mengetahui keberadaan pelaku, polisi tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut. Sebab, pelaku pernah lolos saat dilakukan penggerebekan.

"Jimi menggunakan sepeda motor berusaha kabur memasuki gang-gang kecil dan berhasil ditangkap di Jalan Perintis Kemerdekaan, Ilir Timur II, Palembang. Saat dilakukan penangkapan, Jimi sedang membawa dua botol air keras di sepeda motornya," ujar Kompol Suryadi.

Jimi selama ini dicari pihak kepolisian karena melakukan penganiayaan menggunakan air keras terhadap korban Tamsi (50). Korban Tamsi merupakan juru parkir di Jalan Jenderal Sudirman. Akibat air keras, Tamsi menderita luka bakar di seluruh wajah dan kepala.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!