1 Debt Collector Pembentak Polisi Kembali Ditangkap
Kamis, 02 Maret 2023 - 09:20 WIB
Penangkapan dilakukan melibatkan Polda Lampung, Polda Sumut, dan Polda Metro Jaya. Kepolisian telah menetapkan tujuh debt collector sebagai tersangka dalam kasus perampasan mobil Clara Shinta dan memaki-maki anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tebet Aiptu Evin.
Polisi telah menangkap tiga debt collector, yakni Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, dan Jay Key.
Ketujuh debt collector akan disangkakan Pasal 214 KUHP karena melawan petugas dengan melakukan kekerasan fisik dan psikis.
Selanjutnya Pasal 365, 368, dan 335 KUHP terkait pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Polisi telah menangkap tiga debt collector, yakni Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, dan Jay Key.
Ketujuh debt collector akan disangkakan Pasal 214 KUHP karena melawan petugas dengan melakukan kekerasan fisik dan psikis.
Selanjutnya Pasal 365, 368, dan 335 KUHP terkait pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman sembilan tahun penjara.
(hab)
Lihat Juga :