Debt Collector Pembentak Polisi Ditangkap di Sumut, Ini Penampakannya

Rabu, 01 Maret 2023 - 10:48 WIB
Tim gabungan tiga Polda menangkap DPO Debt Collector Erick Johnson Saputra Simangunsong di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Foto/Tangkapan Layar
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap Debt Collector Erick Johnson Saputra Simangunsong di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Erick sebelum ditetapkan sevagai DPO pembentak Bhabinkamtibmas Aiptu Evin beberapa waktu lalu.

”Kami menangkap DPO Erick saat bersembunyi di Sumatera Utara,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu (1/3/2023). Baca juga: Kapolda Metro Murka, 3 Debt Collector Pembentak Polisi Ditangkap





Menurut dia, DPO atas nama Erick Johnson Saputra Simangunsong merupakan pelaku utama aksi kekerasan terhadap anggota Polri dan korban Elisabeth Clara dalam penarikan obyek jaminan fidusia berupa kendaraan secara paksa.

Penangkapan melibatkan tiga Kepolisian Daerah (Polda) yaitu Polda Lampung, Polda Sumut dan Polda Metro Jaya. ”Hal ini sesuai komitmen kami untuk mengejar pelaku debt collector yang tidak mengindahkan SOP dan sangat meresahkan masyarakat,” jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!