Pekan Depan, 2 Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Simanjuntak Diadili di PN Surabaya

Selasa, 28 Februari 2023 - 15:17 WIB
PN Surabaya akan menyidangkan kasus suap wakil ketua DPRD Jatim dengan menghadirkan dua terdakwa penyuap.Foto/ilustrasi
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyusunan surat dakwaan untuk dua terdakwa penyuap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) nonaktif Sahat Tua Simanjuntak (STPS). Mereka adalah Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng.

Surat dakwaan dan berkas perkara keduanya juga sudah diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Berdasarkan informasi yang diterima KPK, kedua terdakwa akan disidangkan pada Selasa (7/3/2023) pekan depan.



"Status penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Berdasarkan penetapan majelis hakim, sidang perdana pembacaan surat dakwaan akan dilaksanakan pada Selasa (7/3/2023)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (28/2/2023).

Baca juga: KPK Segera Sidangkan 2 Tersangka Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!