Polisi Dalami Tersangka Lain di Kasus Eksploitasi 305 Anak di Bawah Umur

Kamis, 16 Juli 2020 - 20:00 WIB
Polda Metro Jaya terus melakukan pengembangan kasus eksploitasi 305 anak di bawah umur.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan meski secara yuridis kasus yang menjerat WNA Prancis, Francois Abella Camello alias Frans otomatis berhenti, tapi polisi masih melakukan pengembangan tentang kemungkinan adanya tersangka baru di kasus eksploitasi seksual 305 anak di bawah umur.

"Secara normatif yuridis, saat tersangka meninggal harusnya sudah berhenti, tapi kami sejak awal tak kehilangan fokus karena naluri kami melihat ini sebenarnya kejahatan serius, kejahatan transnasional," ungkap Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Piter Yonattama saat dihubungi, Kamis (16/7/2020).



Maka itu, lanjut dia, polisi masih melakukan pengembangan khususnya kemungkinan adanya tersangka lain. Pasalnya, ada dokumentasi video pencabulan pada 305 anak di bawah umur yang tampak seolah pelaku hendak menjual video-video itu.

"Memang ada foto dokumentasi, video segala macam dengan modus operandi dan ciri khas karakteristik sepertinya ada pasar ini, tapi itu masih dugaan," tuturnya. (Baca: Sebelum Dieksploitasi, Frans Imingi 305 Anak di Bawah Umur Jadi Foto Model)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!