BPJamsostek Tanggung Biaya Pengobatan Anggota Satpol PP Korban Penusukan
Sabtu, 25 Februari 2023 - 12:55 WIB
Lanjut Didin, korban telah terdaftar sebagai peserta Penerima Upah (PU) pada 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sejak tahun 2019. Baca juga: Kronologi Satpol PP Ditusuk Orang Gila di Pasar Rebo Jaktim
”Jadi ruang lingkup jaminan kecelakaan kerja ini adalah pada saat berangkat ke tempat kerja, saat penugasan dan saat kembali kerumah. Dalam hal ini pekerja saat bertugas di lapangan itu juga termasuk kecelakaan kerja,” ujar Didin.
Jika korban masa pemulihan tak dapat bekerja sementara waktu, BPJAMSOSTEK memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah dilaporkan selama 12 bulan dan 50 persen upah hingga sembuh hingga bekerja kembali.
BPJamsostek memiliki 5 program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yakni Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
”Jadi ruang lingkup jaminan kecelakaan kerja ini adalah pada saat berangkat ke tempat kerja, saat penugasan dan saat kembali kerumah. Dalam hal ini pekerja saat bertugas di lapangan itu juga termasuk kecelakaan kerja,” ujar Didin.
Jika korban masa pemulihan tak dapat bekerja sementara waktu, BPJAMSOSTEK memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah dilaporkan selama 12 bulan dan 50 persen upah hingga sembuh hingga bekerja kembali.
BPJamsostek memiliki 5 program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yakni Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).