Bapak dan Anak Ditahan Polisi Kasus Pencabulan Remaja 17 Tahun di Banyuwangi

Jum'at, 24 Februari 2023 - 09:23 WIB
Polresta Banyuwangi akhirnya menetapkan satu lagi tersangka pemerkosaan remaja 17 tahun. Pemuda berinisial AR (22) merupakan anak kandung dari S (60). (Ist)
BANYUWANGI - Polresta Banyuwangi akhirnya menetapkan satu lagi tersangka pemerkosaan remaja 17 tahun. Pemuda berinisial AR (22) merupakan anak kandung dari S (60) yang juga turut diamankan polisi atas laporan korban.

"Kami sudah melakukan serangkaian penyidikan, kita sudah tetapkan AR sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Wakasat Reskrim Polresta Banyuwangi, AKP Badrodin Hidayat, Jumat pagi (23/2/2023).

Pria yang akrab disapa Hidayat ini menyebut, tersangka dengan korban ini statusnya adalah saudara. Korban selama ini menumpang tinggal di rumah keluarga tersangka. Selama tinggal di rumah itu, korban juga bekerja menjaga toko atau warung yang dimiliki keluarga tersangka.

Tersangka berinisial AR dikenakan Pasal berlapis. Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Undang-undang Perlindungan Anak. Selanjutnya pasal 6 huruf b jo pasal 4 ayat (2) huruf c Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan seksual.

"Pasal 81 Ayat (2) ini karena dia (AR) seharusnya sebagai orang yang melindungi malah menodai korban," bebernya.

Sementara ayahnya berinisial S (60) juga masih didalami polisi dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan.

"Kami masih lakukan serangkaian penyelidikan, masih kami lakukan pendalaman dan jika cukup bukti kami akan proses sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!