Bapak dan Anak Ditahan Polisi Kasus Pencabulan Remaja 17 Tahun di Banyuwangi
Jum'at, 24 Februari 2023 - 09:23 WIB
BANYUWANGI - Polresta Banyuwangi akhirnya menetapkan satu lagi tersangka pemerkosaan remaja 17 tahun. Pemuda berinisial AR (22) merupakan anak kandung dari S (60) yang juga turut diamankan polisi atas laporan korban.
"Kami sudah melakukan serangkaian penyidikan, kita sudah tetapkan AR sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Wakasat Reskrim Polresta Banyuwangi, AKP Badrodin Hidayat, Jumat pagi (23/2/2023).
Pria yang akrab disapa Hidayat ini menyebut, tersangka dengan korban ini statusnya adalah saudara. Korban selama ini menumpang tinggal di rumah keluarga tersangka. Selama tinggal di rumah itu, korban juga bekerja menjaga toko atau warung yang dimiliki keluarga tersangka.
Tersangka berinisial AR dikenakan Pasal berlapis. Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Undang-undang Perlindungan Anak. Selanjutnya pasal 6 huruf b jo pasal 4 ayat (2) huruf c Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan seksual.
"Pasal 81 Ayat (2) ini karena dia (AR) seharusnya sebagai orang yang melindungi malah menodai korban," bebernya.
Sementara ayahnya berinisial S (60) juga masih didalami polisi dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan.
"Kami masih lakukan serangkaian penyelidikan, masih kami lakukan pendalaman dan jika cukup bukti kami akan proses sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.
Sebagai informasi kasus pemerkosaan ini terungkap setelah EN (17) melapor ke Polresta Banyuwangi, pada 15 Februari 2022. Dari cerita kuasa hukum korban, EN mengalami depresi setelah mendapat perlakuan kurang ajar dari kakeknya yakni S (60). Sejak tahun 2022, S ini kerap berbuat cabul.
Baca: Geger, Warga Temukan Jasad Bayi Diduga Hasil Hubungan Gelap di Sungai.
Korban tidak betah, tetapi karena butuh tempat tinggal dia hanya bisa pasrah. Puncaknya terjadi pada 3 Februari 2022 kemarin. EN diperkosa oleh AR (22) yang tak lain adalah anak S.
Beruntung kasus ini terbongkar. Tersangka resmi ditahan. Sementara EN didampingi ahli masih menjalani trauma healing.
"Kami sudah melakukan serangkaian penyidikan, kita sudah tetapkan AR sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Wakasat Reskrim Polresta Banyuwangi, AKP Badrodin Hidayat, Jumat pagi (23/2/2023).
Pria yang akrab disapa Hidayat ini menyebut, tersangka dengan korban ini statusnya adalah saudara. Korban selama ini menumpang tinggal di rumah keluarga tersangka. Selama tinggal di rumah itu, korban juga bekerja menjaga toko atau warung yang dimiliki keluarga tersangka.
Tersangka berinisial AR dikenakan Pasal berlapis. Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Undang-undang Perlindungan Anak. Selanjutnya pasal 6 huruf b jo pasal 4 ayat (2) huruf c Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan seksual.
"Pasal 81 Ayat (2) ini karena dia (AR) seharusnya sebagai orang yang melindungi malah menodai korban," bebernya.
Sementara ayahnya berinisial S (60) juga masih didalami polisi dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan.
"Kami masih lakukan serangkaian penyelidikan, masih kami lakukan pendalaman dan jika cukup bukti kami akan proses sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.
Sebagai informasi kasus pemerkosaan ini terungkap setelah EN (17) melapor ke Polresta Banyuwangi, pada 15 Februari 2022. Dari cerita kuasa hukum korban, EN mengalami depresi setelah mendapat perlakuan kurang ajar dari kakeknya yakni S (60). Sejak tahun 2022, S ini kerap berbuat cabul.
Baca: Geger, Warga Temukan Jasad Bayi Diduga Hasil Hubungan Gelap di Sungai.
Korban tidak betah, tetapi karena butuh tempat tinggal dia hanya bisa pasrah. Puncaknya terjadi pada 3 Februari 2022 kemarin. EN diperkosa oleh AR (22) yang tak lain adalah anak S.
Beruntung kasus ini terbongkar. Tersangka resmi ditahan. Sementara EN didampingi ahli masih menjalani trauma healing.
(nag)
tulis komentar anda