Nekat Bawa Ganja, WNA Asal Australia Ditangkap di Bandara Ngurah Rai
Kamis, 23 Februari 2023 - 14:57 WIB
DENPASAR - Polda Bali mengamankan Todd Raymond Bradsaw (41), seorang WNA asal Australia di Bandara Ngurah Rai, Bali. Todd ditangkap lantaran terbukti membawa narkotika jenis ganja .
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, Raymond ditangkap sesaat setelah mendarat di Bandara Ngurah Rai, Rabu (15/2/2023), sekitar pukul 18.20 Wita.
"Barang bukti yang diamankan ganja dengan berat 25,18 gram bruto atau 10,50 gram netto," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Kamis (23/2/2023).
Bule negeri Kanguru itu rencananya hendak berlibur di Bali. Saat melewati pemeriksaan di terminal kedatangan internasional, petugas bea cukai curiga dengan barang bawaan di tas Raymond. Setelah diperiksa, ditemukan gumpalan hijau kecoklatan di tasnya.
Dari hasil pemeriksaan, benda itu positif mengandung sediaan narkotika golongan I jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol. "Kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Bayu.
Kepada polisi, Raymond mengaku narkotika itu akan dipakai sendiri. Dia dijerat Pasal 113 ayat 1 dan 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, Raymond ditangkap sesaat setelah mendarat di Bandara Ngurah Rai, Rabu (15/2/2023), sekitar pukul 18.20 Wita.
"Barang bukti yang diamankan ganja dengan berat 25,18 gram bruto atau 10,50 gram netto," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Kamis (23/2/2023).
Bule negeri Kanguru itu rencananya hendak berlibur di Bali. Saat melewati pemeriksaan di terminal kedatangan internasional, petugas bea cukai curiga dengan barang bawaan di tas Raymond. Setelah diperiksa, ditemukan gumpalan hijau kecoklatan di tasnya.
Dari hasil pemeriksaan, benda itu positif mengandung sediaan narkotika golongan I jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol. "Kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Bayu.
Baca Juga
Kepada polisi, Raymond mengaku narkotika itu akan dipakai sendiri. Dia dijerat Pasal 113 ayat 1 dan 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(don)
tulis komentar anda