Kasus Pencurian 23 Ekor Burung Murai Batu di Tambora Dihentikan, Pelaku di Bawah Umur dan Anak Yatim
Kamis, 23 Februari 2023 - 08:06 WIB
Polsek Tambora, Jakarta Barat, menghentikan penyidikan kasus pencurian 23 ekor burung murai batu. Foto/MPI/Dok
JAKARTA - Polsek Tambora , Jakarta Barat, menghentikan penyidikan kasus pencurian 23 ekor burung murai batu . Alasan dihentikannya penyidikan karena salah satu pelaku yakni, FS (14) masih di bawah umur dan merupakan anak yatim.
Selain FS, satu pelaku lain yakni, MR (31). Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, penyidik menerapkan restorative justice dalam menghentikan kasus ini.
"Satu pelaku masih di bawah umur dan anak yatim. Korban dan keluarga para pelaku sepakat untuk berdamai sehingga tindak pidana ini kami hentikan dengan mekanisme keadilan restoratif," kata Putra dalam keterangannya, Kamis (23/2/2023).
Menurut Putra, dalam hal ini kepolisian menggandeng balai pemasyarakatan (Bapas) anak. Di mana dalam menerapkan diversi ke pelaku anak, Bapas membantu pembinaan kepada anak di bawah umur yang masih punya masa depan.
“Untuk MR telah menjalani penahanan selama 20 hari. Setelah gelar perkara, kami hentikan penyidikan kasus pencurian burung ini. MR dikembalikan ke keluarganya," ujarnya.
Sebelumnya, pencurian burung itu terjadi di ruko Jalan Masjid Pekojan I, Tambora, Jakarta Barat pada Minggu (29/1/2023). Baca: Curi 13 Murai Batu di Toko Burung Tambora, 2 Maling Ditangkap Polisi
Selain FS, satu pelaku lain yakni, MR (31). Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, penyidik menerapkan restorative justice dalam menghentikan kasus ini.
"Satu pelaku masih di bawah umur dan anak yatim. Korban dan keluarga para pelaku sepakat untuk berdamai sehingga tindak pidana ini kami hentikan dengan mekanisme keadilan restoratif," kata Putra dalam keterangannya, Kamis (23/2/2023).
Menurut Putra, dalam hal ini kepolisian menggandeng balai pemasyarakatan (Bapas) anak. Di mana dalam menerapkan diversi ke pelaku anak, Bapas membantu pembinaan kepada anak di bawah umur yang masih punya masa depan.
“Untuk MR telah menjalani penahanan selama 20 hari. Setelah gelar perkara, kami hentikan penyidikan kasus pencurian burung ini. MR dikembalikan ke keluarganya," ujarnya.
Sebelumnya, pencurian burung itu terjadi di ruko Jalan Masjid Pekojan I, Tambora, Jakarta Barat pada Minggu (29/1/2023). Baca: Curi 13 Murai Batu di Toko Burung Tambora, 2 Maling Ditangkap Polisi
Lihat Juga :