Nyamar Jadi Teknisi Vendor, Komplotan Ini Jarah Tower Seluler

Kamis, 16 Juli 2020 - 12:59 WIB
Untuk membuka pintu dan masuk ke area tower, para pelaku menggunakan kunci palsu. Setelah masuk, mereka mengambil perangkat tower seluler. Seperti, modul base band UBBP E4 dan E6 merek Huwawei dan Ericsson.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan 1 unit mobil Nissan Evalia warna abu-abu metalik nopol B 2896 POR, 1 set kunci L, 1 buah tang, 5 buah obeng, 2 kunci palsu, 3 kunci PAS, 14 unit UBPP Merek Huwawei, dan 1 modul baseband," ujar Kapolres Sukabumi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, tersangka YI, S, AS, dan ME, dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3, 4, dan 5e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!