Prihatin Kekerasan terhadap ART di Simprug, Tatyana Dorong UU PPRT Segera Disahkan

Rabu, 22 Februari 2023 - 23:24 WIB
Kasus kekerasan terhadap ART di salah satu apartemen kawasan Simprug, Kebayoran Lama, mendapat keprihatinan dari Wakil Ketua Umum DPP Iwapi Tatyana Sentani Sutara. Foto: SINDONEWS/Dok
JAKARTA - Kasus kekerasan terhadap perempuan seperti yang dialami seorang asisten rumah tangga (ART) di salah satu apartemen kawasan Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, mendapat keprihatinan dari Wakil Ketua Umum DPP Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi) Tatyana Sentani Sutara.

Untuk itu, ia mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan menjadi UU. Menurut dia, UU PPRT sudah waktunya disahkan sebagai upaya menghilangkan budaya feodal dan kolonial.



"Ini merupakan tantangan bagi kita di era modern untuk melakukan perubahan prilaku dan cara memperlakukan ART sebagai pekerja dengan lebih manusiawi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (22/2/2023).

Diketahui, ART asal Pemalang bernama Siti Khotimah (23) itu disiksa secara kecam di sebuah apartemen kawasan Simprug. Korban dianiaya karena menggunakan celana dalam milik majikan. Selain dirantai dan dikurung di kandang anjing, Siti juga disuruh memakan kotoran anjing oleh majikannya.

Baca juga: ART yang Disiksa Majikan di Simprug Derita Luka Bakar hingga Patah Tulang Tempurung Kepala
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!