Pemprov DKI Jakarta Tiadakan Pengadaan Mobil Dinas Listrik di 2024

Selasa, 21 Februari 2023 - 19:18 WIB
”Iya karena anggarannya gede sekali hampir Rp800 juta untuk satu unit. Kita nggak mampu. Ditambah kita dibatasi Perkada anggaran itu terbatas tahun depan stop dulu dan anggaran kita prioritaskan kesehatan, banjir, NCICD, dan kemacetan,” ucapnya.

Baca juga: Diawali dari Sepeda Motor, Pemprov DKI Masifkan Mobil Dinas Berbasis Listrik Mulai 2023

Pengadaan mobil dinas listrik merupakan tindaklanjut arahan PresidenJoko Widodo secara resmi menekenInstruksiPresiden(Inpres) tentang penggunaankendaraanlistriksebagaikendaraandinasoperasional pemerintah pusat dan daerah.

InpresNomor 7 Tahun 2022 tentang PenggunaanKendaraanBermotorListrikBerbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagaiKendaraanDinasOperasional atau KendaraanPeroranganDinasInstansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Inprestersebut ditujukan kepada Menteri, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, serta bupati/wali kota.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!