Pemkab Bekasi Libatkan Pengacara Negara Relokasi Pedagang Pasar Induk Cibitung

Senin, 20 Februari 2023 - 19:04 WIB
Baca juga: Pemkab Bekasi Wacanakan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah



“Karena memang saat ini kondisi pedagang di TPS kita sama-sama tau bisa dikatakan sangat memperhatikan. Ini yang mungkin kita dorong agar para pedagang bisa menempati lapak baru agar mereka bisa berjualan di tempat yang lebih layak dan nyaman,” paparnya.

Untuk itu, Pemkab Bekasi akan meminta pendampingan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi selaku Jaksa Pengacara Negara agar tidak salah mengambil langkah. Konflik internal perusahaan membuat proses revitalisasi Pasar Induk Cibitung saat ini terhenti.

Tak hanya itu, Pemkab Bekasi akan memberikan kompensasi terhadap pedagang yang mengalami kerugian akibat konflik internal perusahaan pemenang tender proyek revitalisasi Pasar Induk Cibitung tersebut berupa menggratiskan iuran atau biaya sewa pedagang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!