Polres Blitar Periksa 6 Saksi Perusakan 56 Nisan Makam, Pelaku Terungkap?

Sabtu, 18 Februari 2023 - 20:25 WIB
Awal Kesepakatan, Makom/Kuburan Glondong Dilarang dikijing berupa apapun. Hanya 2 batu nisan/maesan saja. Camkan !.

TTD

Munkar & Nakir “

Dalam pemeriksaan saksi, kata Tri Wahyudi terungkap bahwa sebelumnya memang ada kesepakatan soal pemasangan kijing di TPU. Warga bersepakat di TPU tidak ada pemasangan kijing.

Hanya saja kesepakatan itu dibuat secara lisan dan tidak dibuatkan papan pengumuman di area makam. TPU yang ada, yakni mulai tahun 2003 merupakan pengembangan dari TPU sebelumnya yang memakai tanah bengkok desa.

Namun dalam perkembangannya, ada juga warga yang memasang kijing. Diduga mereka tidak tahu adanya kesepakatan lisan tersebut. Hal itu diduga yang memicu kemarahan pelaku sehingga nekat melakukan pengerusakan.

“Hingga saat ini penyelidikan masih terus berlangsung,” terangnya. Beredar kabar identitas pelaku aksi pengerusakan nisah telah dikantongi petugas. Yang bersangkutan informasinya telah mengakui perbuatanya di depan tokoh masyarakat sekaligus meminta perlindungan.

Terkait kabar itu Kasatreskrim Polres Blitar AKP Tika Pusvita mengatakan, di antara 6 orang yang diperiksa sebagai saksi ada yang terduga pelaku. Namun hingga kini polisi belum menetapkan tersangka.

“Belum ada penetapan tersangka. Masih dalam proses penyidikan,” ungkapnya singkat.
(shf)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content