Tak Ditahan, Terapis Kempit Kepala Balita Autis di Depok Wajib Lapor

Sabtu, 18 Februari 2023 - 07:12 WIB
Menurut Fuady, terapis tersebut lalai dan tidak memerdulikan RF saat melakukan pemijitan. Saat balita tersebut teriak, ia pun tak menghiraukannya. Baca juga: Terapis yang Kempit Kepala Balita di Depok Ditetapkan Tersangka



”Dia lalai dan si anak menjerit-jerit tidak diperdulikan sama dia. karena lalainya si trapis ini saat dia melakukan kegiatan terapis dia tertidur dan menggunakan HP. Sehingga anak meronta-ronta tidak diperdulikan oleh si terapis ini,” jelasnya.

Sebelumnya, Terapis yang mengempit kepala balita RF di Depok ditetapkan sebagai tersangka. Terapis berinisial H terancam hukuman tiga tahun. Perbuatan H dianggap memenuhi Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Yang dilanggar adalah Pasal 80 Jo Pasal 76 Huruf C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan, dan atau denda sebesar Rp72 juta. Oleh karena itu, saudara H telah kami tetapkan sebagai tersangka,” tutupnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!