Tak Ditahan, Terapis Kempit Kepala Balita Autis di Depok Wajib Lapor
Sabtu, 18 Februari 2023 - 07:12 WIB
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady saat rilis penetapan terapis yang mengempit kepala balita RF sebagai tersangka, Jumat (17/2/2023). Foto: SINDONEWS/R Ratna Purnama
DEPOK - Terapis yang mengempit kepala balita RF (2) di Kota Depok ditetapkan sebagai tersangka. Meski ditetapkan tersangka, polisi tak menahan tersangka berinisial H tersebut.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady mengatakan, meski ditetapkan tersangka, terapis tersebut tidak ditahan dan wajib lapor. Baca juga: Polisi Beberkan Alasan Terapis Kempit Kepala Balita di Depok
”Karena ancaman hukuman tersangka di bawah lima tahun penjara, maka H tidak kami tahan, dan kita kenakan wajib lapor,” kata Fuady dalam keteranganya, dikutip Sabtu (18/2/2023).
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady mengatakan, meski ditetapkan tersangka, terapis tersebut tidak ditahan dan wajib lapor. Baca juga: Polisi Beberkan Alasan Terapis Kempit Kepala Balita di Depok
”Karena ancaman hukuman tersangka di bawah lima tahun penjara, maka H tidak kami tahan, dan kita kenakan wajib lapor,” kata Fuady dalam keteranganya, dikutip Sabtu (18/2/2023).
Lihat Juga :