MRT Jakarta Ditetapkan Jadi Objek Vital Nasional
Jum'at, 17 Februari 2023 - 19:33 WIB
MRT Jakarta ditetapkan sebagai objek vital nasional bidang transportasi perkeretaapian berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian. Foto: SINDONEWS/Arif Julianto
JAKARTA - MRT Jakarta ditetapkan sebagai objek vital nasional bidang transportasi perkeretaapian berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor KP-DJKA 38 Tahun 2023 tertanggal 10 Februari 2023.
Dengan ditetapkan MRT Jakarta sebagai objek vital nasional akan memberikan kepastian keamanan dalam melaksanakan fungsinya sebagai sistem perkeretaapian perkotaan modern di Indonesia.
Baca juga: Kurangi Kemacetan, Pembangunan MRT Tomang-Medan Satria Dimulai 2024
“Dengan dikeluarkannya keputusan ini, maka MRT Jakarta, dalam hal ini jalur, seluruh stasiun, kawasan depo, hingga fasilitas pendukungnya, seperti gardu listrik, merupakan objek vital nasional," ujar Direktur Operasi dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta (Perseroda) Muhammad Effendi, Jumat (17/2/2023).
Dengan status objek vital nasional, kata dia, maka penyelenggaraan pengamanan MRT dilakukan berdasarkan prinsip pengamanan internal dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perkeretaapian dan pedoman pengamanan objek vital nasional.
Dengan ditetapkan MRT Jakarta sebagai objek vital nasional akan memberikan kepastian keamanan dalam melaksanakan fungsinya sebagai sistem perkeretaapian perkotaan modern di Indonesia.
Baca juga: Kurangi Kemacetan, Pembangunan MRT Tomang-Medan Satria Dimulai 2024
“Dengan dikeluarkannya keputusan ini, maka MRT Jakarta, dalam hal ini jalur, seluruh stasiun, kawasan depo, hingga fasilitas pendukungnya, seperti gardu listrik, merupakan objek vital nasional," ujar Direktur Operasi dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta (Perseroda) Muhammad Effendi, Jumat (17/2/2023).
Dengan status objek vital nasional, kata dia, maka penyelenggaraan pengamanan MRT dilakukan berdasarkan prinsip pengamanan internal dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perkeretaapian dan pedoman pengamanan objek vital nasional.
Lihat Juga :