Berbelit-belit dan Tidak Jujur, Pelaku Pencabulan Anak di Sukabumi Terancam Hukuman Berat
Kamis, 16 Februari 2023 - 20:34 WIB
Suasana sidang kasus pencabulan keponakan oleh pamannya sendiri di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi. Foto/MPI/Dharmawan Hadi
SUKABUMI - Sidang kasus pencabulan terhadap anak di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi, memasuki babak baru. Dua saksi ahli dihadirkan dalam persidangan, untuk memberikan keterangan terkait bukti-bukti pencabulan yang dilakukan terdakwa kepada keponakannya sendiri.
Baca juga: Baru Keluar Penjara, Pria di Bangkalan Kembali Dijebloskan Tahanan usai Perkosa Mantan Istri
Persidangan kasus pencabulan tersebut berlangsung tertutup. Nenek korban, berinisial SAI (60) yang menghadiri sidang tersebut mengatakan, saksi ahli membenarkan adanya benda tumpul yang masuk ke vagina korban, yang ukurannya lebih besar 2,5-3 cm dari jari manusia.
Benda tumpul itu, menurut SAI dari keterangan saksi ahli disebutkan, benda tumpul itu tidak menyentuh ke selaput dara, tapi merusak dinding di bagian tengah yang mengalami lecet.
Baca juga: Berdarah Kopassus, Brigjen TNI JO Sembiring Ditunjuk Pimpin Pembebasan Pilot Susi Air
"Intinya ini kan sudah, jelas hakim sudah nanya, bahwa ini sudah terjadi ada pelecehan seksual, di situ mencoba menerobos cuma mungkin vagina anak lebih kecil, jadi dia sulit untuk masuk lebih dalam. Namun, tetap pelaku tidak mengakui, padahal hakim sudah menyebut ini sudah terjadi," ujar SAI.
Lebih lanjut SAI mengatakan, dalam persidangan tersebut, hakim terus bertanya kepada terdakwa saat melakukan pencabulan apakah menggunakan penis, tangan atau pakai kaki. Akan tetapi terdakwa tetap tidak mau mengakuinya. Hingga akhirnya hakim memberikan pilihan kepada terdakwa, mau hukuman seumur hidup atau hukuman mati, dan tetap terdakwa tidak mau mengaku.
Baca juga: Baru Keluar Penjara, Pria di Bangkalan Kembali Dijebloskan Tahanan usai Perkosa Mantan Istri
Persidangan kasus pencabulan tersebut berlangsung tertutup. Nenek korban, berinisial SAI (60) yang menghadiri sidang tersebut mengatakan, saksi ahli membenarkan adanya benda tumpul yang masuk ke vagina korban, yang ukurannya lebih besar 2,5-3 cm dari jari manusia.
Benda tumpul itu, menurut SAI dari keterangan saksi ahli disebutkan, benda tumpul itu tidak menyentuh ke selaput dara, tapi merusak dinding di bagian tengah yang mengalami lecet.
Baca juga: Berdarah Kopassus, Brigjen TNI JO Sembiring Ditunjuk Pimpin Pembebasan Pilot Susi Air
"Intinya ini kan sudah, jelas hakim sudah nanya, bahwa ini sudah terjadi ada pelecehan seksual, di situ mencoba menerobos cuma mungkin vagina anak lebih kecil, jadi dia sulit untuk masuk lebih dalam. Namun, tetap pelaku tidak mengakui, padahal hakim sudah menyebut ini sudah terjadi," ujar SAI.
Lebih lanjut SAI mengatakan, dalam persidangan tersebut, hakim terus bertanya kepada terdakwa saat melakukan pencabulan apakah menggunakan penis, tangan atau pakai kaki. Akan tetapi terdakwa tetap tidak mau mengakuinya. Hingga akhirnya hakim memberikan pilihan kepada terdakwa, mau hukuman seumur hidup atau hukuman mati, dan tetap terdakwa tidak mau mengaku.