Warga Beberkan Kejanggalan Isi Surat Pengecekan Tanah yang Tutup Akses Gang Besan Serpong

Kamis, 16 Februari 2023 - 16:20 WIB
Tampak lahan dan tembok beton yang meutup akses jalan Gang Besan di Serpong, Tangerang Selatan. Foto: MPI/Hambali
TANGERANG SELATAN - Warga yang tinggal di sekitar Gang Besan, Rawa Buntu, Serpong , Tangerang Selatan (Tangsel), mengungkap kejanggalan surat berita acara hasil pengecekan tanah milik pengusaha yang menutup akses jalan dengan tembok beton . Pengecekan tanah dilakukan pada Jumat 15 Juli 2022 oleh pihak kelurahan.

Isi surat berita acara itu menyebutkan, batas-batas tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 145 Tahun 1982. Surat berita acara ditandatangani Ketua RT 02, Ketua RT 03, Ketua RW, Babinsa, perwakilan pengusaha, dan Lurah Rawa Buntu. Baca juga: Pemilik Lahan Tak Hadir, Mediasi Penutupan Jalan Gang Besan Serpong Mandek



Tertera dalam surat berita acara itu batas lahan milik pengusaha, yakni sisi utara berbatasan dengan kampus Stikes Banten, sisi timur berbatasan dengan jalan, sisi selatan berbatasan dengan jalan gang (Gang Besan), lalu sisi barat berbatasan dengan Stikes Banten.

Namun tak lama kemudian, isi berita acara berubah di mana keterangan batas sisi selatan yang sebelumnya berbatasan dengan jalan gang (Gang Besan), dicoret tanpa keterangan. Hanya terlihat paraf kecil menyerupai tandatangan Lurah Rawa Buntu di samping coretan itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!