Curi Modul Tower, Ahmad Dani Dibekuk Polisi

Selasa, 28 April 2020 - 15:53 WIB
Para pelaku pencurian modul tower hanya terduduk setelah diamankan. Foto/IST
PALEMBANG - Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap empat pria pelaku pencurian modul tower di sekitar Masjid Ceng Ho, Palembang. Salah satunya merupakan penadah atau pembeli barang yang dicuri pelaku.

Ketiga pelaku yakni Iskandar (35), Ahmad Dani (26), dan Medi (25). Serta pembeli atau penadah yakni Herman (47) warga Palemang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono mengatakan, penangkapan para pelaku dilakukan Senin (27/4/2020) malam tanpa perlawanan. (Baca juga: Ringankan Dampak COVID-19, Jamaah Mushola di Bali Bagikan Paket Sembako)



Aksi pencurian dilaporkan pertengahan April lalu. Ketiga pelaku bersama dua pelaku lain yang masih jadi buron, mencuri peralatan di tower yang berada di belakang Masjid Cheng Ho.

"Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil modul tower dan langsung menjualnya ke Hermansyah dengan harga Rp1,2 juta. Sebagai barang bukti beberapa modul diamankan," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara dan penadahnya Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
(nbs)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content