Pura-pura Jadi Penumpang, Pencuri Ponsel Ditangkap Polres Bandara Soetta

Rabu, 15 Februari 2023 - 19:28 WIB
Dari tangan tersangka, polisi menyita kaos merah, celana panjang abu-abu, kupluk, tas jinjing, dan koper hitam. "SYS dijerat Pasal 362 tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," ucapnya.

Kapolres Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Roberto Pasaribu mengimbau para pengguna jasa Bandara Soekarno Hatta lebih berhati-hati dalam menjaga barang bawaan sebelum berangkat dan jangan lupa mengecek kembali barang bawaannya.

Mantan Direskrimsus Polda DIY ini menyatakan polisi siap melayani semua keluhan dan pengaduan masyarakat pengguna jasa Bandara.

"Sesuai program Kapolda Metro Jaya “Ada Polisi” di Bandara Soekarno Hatta, kami dari Polres Bandara akan berusaha menjadikan Bandara Soetta sebagai rumah bersama," ujarnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!