Kakak Beradik Pegawai Kafe di Bogor Ditangkap karena Begal Motor

Senin, 13 Februari 2023 - 22:08 WIB
Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Dalam waktu 24 jam, polisi berhasil menangkap 4 pelaku dari rumahnya masing-masing pada Minggu 12 Februari 2023.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila menambahkan dua pelaku di antaranya yakni AH dan AW kakak beradik. Keduanya bekerja sebagai pegawai kafe. "Kebetulan ada kakak beradik," katanya.

Mereka dijerat pasal berlapis yakni UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ancaman 10 tahun penjara, Pasal 170 KUHP dengan 5 tahun 6 bulan penjara, serta Pasal 365 KUHP ancaman 9 tahun penjara.

Polisi masih menyelidiki kasus tersebut. "Mereka kelompok bermotor. Sekitar enam motor saat itu. Kita masih dalami," ucapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!