PSBB Kota Depok Akan Diperpanjang hingga 26 Mei 2020

Selasa, 28 April 2020 - 15:26 WIB
Wali Kota Depok Mohammad Idris.Foto/SINDOnews/Dok
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 26 Mei 2020. Perpanjangan tersebut sudah diajukan pada Gubernur Jawa Barat melalui Surat Wali Kota Depok Nomor 443/200-HUK/GT Tanggal 26 April 2020 tentang Pengajuan Permohonan Perpanjangan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Kota Depok.

"Pertimbangan utama adalah trend kasus konfirmasi, pasien dalam pengawasan (PDP), orang tanpa gejala (OTG), dan orang dalam pengawasan (ODP) saat ini masih meningkat," ungkap Wali Kota Depok Mohammad Idris, Selasa (28/4/2020).



Dalam keterangan resminya Wali Kota menyatakan bahwa kondisi ini tidak saja terjadi di Kota Depok, akan tetapi terjadi di wilayah Jabodetabek. Ada beberapa faktor yang menyebabkan masih tingginya peningkatan kasus. "Antara lain penularan tidak saja import case, akan tetapi terjadi melalui transmisi lokal," ujarnya.

Idris menuturkan, pertimbangan perpanjangan PSBB dikarenakan masih banyaknya status PDP berubah status menjadi kasus konfirmasi, setelah Swab PCR-nya dinyatakan konfirmasi/positif. Kemudian masih tingginya pergerakan orang menuju wilayah DKI Jakarta untuk kepentingan pekerjaan, sehingga penggunaan moda transportasi publik masih tetap tinggi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!