Pembunuhan di Distrik Buruway Kaimana, Polisi Periksa 6 Saksi

Jum'at, 10 Februari 2023 - 20:25 WIB
Baca: Kebakaran Hebat Landa Kawasan Krooy Kaimana, 10 Bangunan Ludes

Dalam peristiwa itu, tersangka tega membunuh istrinya. Selanjutnya, tersangka dijerat Pasal 338 dan 351 ayat UU KUHP dengan ancaman hukuman paling sedikit 7 tahun dan paling lama 15 tahun.

"Tersangka masih diamankan di Mapolres Kaimana, sementara anak-anaknya diasuh orang tua korban," tukasnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!