Parah! Kades di Nias Selatan Setubuhi Warganya Setelah Diimingi Jadi Staf Desa
Jum'at, 10 Februari 2023 - 17:12 WIB
Polres Nias Selatan menetapkan tersangka kades berinisial OT di Nias Selatan lantaran menyetubuhi WT (20). Untuk memuluskan aksinya, tersangka mengiming-imingkan WT akan diangkat jadi stafnya. Foto ilustrasi
NIAS SELATAN - Polres Nias Selatan menetapkan Kepala Desa Awoni berinisial OT di Nias Selatan tersangka karena menyetubuhi warganya, WT (20). Mirisnya, untuk memuluskan aksinya, tersangka mengiming-imingkan WT akan diangkat jadi stafnya.
Surat penetapan tersangka ini telah diterima pihak terlapor maupun pelapor. Surat tersebut dikeluarkan Polres Nias Selatan dan ditandatangani oleh Kasat, Freddy Siagian. Baca juga: Doa Sebelum Berhubungan Suami Istri Lengkap Arab dan Latin
Surat nomor: B/319/II/RES 1.4/2023/Reskrim ini menyebutkan bahwa OT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang sah, telah melakukan tidak pidana persetubuhan terhadap orang yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 293 KUHPidana.
Kuasa hukum dari korban, Aperius Gea mengapresiasi kinerja Reskrim Polres Nias Selatan atas upaya mengungkap kasus ini.
Surat penetapan tersangka ini telah diterima pihak terlapor maupun pelapor. Surat tersebut dikeluarkan Polres Nias Selatan dan ditandatangani oleh Kasat, Freddy Siagian. Baca juga: Doa Sebelum Berhubungan Suami Istri Lengkap Arab dan Latin
Surat nomor: B/319/II/RES 1.4/2023/Reskrim ini menyebutkan bahwa OT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang sah, telah melakukan tidak pidana persetubuhan terhadap orang yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 293 KUHPidana.
Kuasa hukum dari korban, Aperius Gea mengapresiasi kinerja Reskrim Polres Nias Selatan atas upaya mengungkap kasus ini.
Lihat Juga :