Kasus Meme Stupa, Putusan Banding Roy Suryo Diperberat dan Denda Rp150 Juta

Jum'at, 10 Februari 2023 - 12:30 WIB
“Dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dihapus/blokir sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” pungkasnya. Baca juga: Roy Suryo Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 6 Tahun Penjara

Sebelumnya hakim PN Jakarta Bara menilai bahwa Roy telah terbukti bersalah dan meyakinkan menyebarkan informasi yang bertujuan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).

Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan hakim menilai perbuatan Roy melakukan multiple quote tweet di twitter dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai kebhinekaan.

Roy Suryo tidak mencerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang berlatar belakang pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial. Menurut hakim Roy juga telah mengingkari perbuatannya.

Hakim menyebut Roy menilai perbuatannya seolah hal yang biasa.Sementara itu pertimbangan meringankan, hakim menilai Roy telah bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan telah berjasa kepada negara.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!