Kasus Meme Stupa, Putusan Banding Roy Suryo Diperberat dan Denda Rp150 Juta

Jum'at, 10 Februari 2023 - 12:30 WIB
loading...
Kasus Meme Stupa, Putusan...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman atas putusan banding terhadap terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprodjo atau Roy Suryo. Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman atas putusan banding terhadap terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprodjo atau Roy Suryo dalam kasus ujaran kebencian bernuansa SARA. Selain hukuman penjara 9 bulan, hakim menambah denda Rp150 juta.

Putusan 9 bulan penjara dan denda Rp150 juta itu lebih berat dari putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebelumnya yakni vonis 9 bulan penjara dalam kasus perkara meme stupa Candi Borobudur.

Putusan banding dipimpin Ketua Majelis Hakim Sumpeno pada Kamis (9/2/2023). Baca juga: Sidang Pleidoi, Roy Suryo Putar Lagu Bright Eyes

Hakim Sumpeno menyatakan Roy Suryo telah melanggar pidana karena sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan SARA.

”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan dan denda sebesar Rp150 juta rupiah dan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” dikutip dari salinan putusan, Jumat (10/2/2023).

Hukuman 9 bulan penjara tersebut dipotong masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa Roy Suryo. Hakim juga memerintahkan untuk melakukan perampasan terhadap akun Twitter dengan nama @KRMTRoySuryo2 dengan alamat tautan https://t.co/abKvoYV0Eg.

“Dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dihapus/blokir sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” pungkasnya. Baca juga: Roy Suryo Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 6 Tahun Penjara

Sebelumnya hakim PN Jakarta Bara menilai bahwa Roy telah terbukti bersalah dan meyakinkan menyebarkan informasi yang bertujuan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).

Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan hakim menilai perbuatan Roy melakukan multiple quote tweet di twitter dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai kebhinekaan.



Roy Suryo tidak mencerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang berlatar belakang pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial. Menurut hakim Roy juga telah mengingkari perbuatannya.

Hakim menyebut Roy menilai perbuatannya seolah hal yang biasa.Sementara itu pertimbangan meringankan, hakim menilai Roy telah bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan telah berjasa kepada negara.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Rekomendasi
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
SpaceX Siap Luncurkan...
SpaceX Siap Luncurkan Pusat Data AI di Orbit Paling Cepat Tahun 2027
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved