Keluarga Sopir Taksi Online Sony Rizal Minta Oknum Anggota Densus 88 Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Rabu, 08 Februari 2023 - 01:04 WIB
Istri Sony Rizal Taihitu, Rusni Masna bersama kuasa hukumnya Jundri R Berutu di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/2/2023). Foto/MNC Portal
JAKARTA - Kuasa hukum keluarga sopir taksi online Sony Rizal Taihitu meminta agar anggota Detasemen Khusus ( Densus ) 88 Antiteror berinisial Bripda HS dijerat pasal pembunuhan berencana. Polisi telah menangkap Bripda HS dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Sony Rizal Taihitu.

Bripda HS disangka melanggar Pasal 338, 351 ayat (3), dan 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh penyidik Polda Metro Jaya. Keluarga Sony Rizal Taihitu keberatan dengan pasal yang disangkakan kepolisian terhadap Bripda HS.



"Kalau secara pribadi, secara orang hukum, kami menganalisa ini memang sudah direncanakan. Oleh karena itu, kami keberatan dengan pasal-pasal yang diajukan oleh penyidik," kata kuasa hukum keluarga Sony Rizal Taihitu, Jundri R Betutu kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).

Baca juga: Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online karena Masalah Ekonomi

Dia meminta penyidik menjerat Bripda HS dengan pasal pembunuhan berencana. Sebab, Bripda HS diduga mengetahui tempat eksekusi yang sepi untuk melakukan pembunuhan tersebut.

"Kemudian dia juga sudah mempersiapkan berupa alat yang digunakan untuk membunuh si korban. Nah itulah kemudian kami menganalisa kalau ini patut untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk masuk ke Pasal 340 KUHP," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!