Perusahaan Pengemplang Pajak di Bantul Akhirnya Didenda Rp93 Miliar
Rabu, 08 Februari 2023 - 08:22 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul menjatuhkan denda puluhan miliar kepada wajib pajak yang tidak membayar kewajibannya.
BANTUL - Wajib pajak asal Bantul didenda puluhan miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Pasalnya, wajib pajak ini mengemplang atau tidak membayar kewajibannya.
Melalui putusan nomor perkara 241/Pid.Sus/2022/PN Btl yang sempat tertunda, hari Senin (6/2/2023) kemarin majelis hakim menetapkan vonis bersalah terhadap terdakwa korporasi pengemplang pajak dengan inisial PT PJM di Bantul.
Majelis Hakim PN Bantul yang diketuai oleh Kurniawan Wijonarko menyatakan terdakwa korporasi PT PJM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. PT PJM dengan sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Majelis Hakim PN Bantul memvonis PT PJM dengan denda sebesar dua kali jumlah pajak terutang yaitu senilai Rp93,56 miliar. Putusan hakim juga menyebutkan bahwa jika terdakwa tidak membayar denda dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda miliknya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda.
Melalui putusan nomor perkara 241/Pid.Sus/2022/PN Btl yang sempat tertunda, hari Senin (6/2/2023) kemarin majelis hakim menetapkan vonis bersalah terhadap terdakwa korporasi pengemplang pajak dengan inisial PT PJM di Bantul.
Majelis Hakim PN Bantul yang diketuai oleh Kurniawan Wijonarko menyatakan terdakwa korporasi PT PJM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. PT PJM dengan sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Majelis Hakim PN Bantul memvonis PT PJM dengan denda sebesar dua kali jumlah pajak terutang yaitu senilai Rp93,56 miliar. Putusan hakim juga menyebutkan bahwa jika terdakwa tidak membayar denda dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda miliknya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda.
Lihat Juga :