Segel Dirusak, Pemkab Bekasi Polisikan Pengelola THM di Tambun

Selasa, 07 Februari 2023 - 02:10 WIB
Pemkab Bekasi mempolisikan pengelola THM di Jalan Kalimalang Tambun Kabupaten Bekasi lantaran merusak segel Satpol PP. Foto/Istimewa
BEKASI - Pemkab Bekasi mengambil jalur hukum dengan mempolisikan pengelola tempat hiburan malam (THM) yang berada di Kabupaten Bekasi. Hal itu menyusul adanya perusakan segel yang sebelumnya dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi.

Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Deny Mulyadi membenarkan laporan yang teregister pada Mapolres Metro Bekasi dengan nomor LP/B/321/II/2023/SPKT/POLRESMETROBEKASI/POLDAMETROJAYA itu.



Baca juga: Sikat THM Bandel, Pemkab Bekasi Bentuk Tim Terpadu

Deni membubuhkan namanya pribadi untuk mewakili Pemerintah Kabupaten Bekasi.”Benar (laporan) tadi siang sekitar pukul 11.45 WIB di Polres Metro Bekasi, pelapor atas nama saya mewakili Pemkab Bekasi selaku korban,” ujar Deni kepada wartawan, Senin (6/2/2023).

Deni menjelaskan adapun kasus yang dimaksud bermula saat pihaknya melakukan penyegelan ruko yang bertempat di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Setia Darma, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Penyegelan dilakukan lantaran ruko itu melanggar Perda Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan secara diam-diam meski telah dilarang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!