Status Tersangka Hasya Dicabut, Kuasa Hukum: Pulihkan Nama Baik Keluarga Almarhum

Senin, 06 Februari 2023 - 19:40 WIB
Tim Advokasi Iluni UI atau Kuasa Hukum Keluarga Alm Hasya, Gita Paulina mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polda Metro Jaya. Kini, status tersangka Hasya sudah dicabut polisi. Foto: Dok/MPI
JAKARTA - Keluarga korban kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Saputra mengapresiasi respons positif Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran beserta jajarannya. Karena, saat ini status Hasya sudah dicabut.

Tim Advokasi Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) Gita Paulina mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polda Metro Jaya. Terutama, kata dia, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran yang telah membuat terang kasus kecelakaan maut ini. Baca juga: Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Hasya Korban Tewas Kecelakaan Maut



"Kami selaku tim kuasa hukum dari keluarga (Alm) Hasya mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi tindakan korektif dari Polda Metro Jaya. Terutama pimpinan Polda Metro yaitu Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, beserta jajarannya," uca Gita dalam keterangannya kepada SINDOnews, Senin (6/2/2023).

Gita menatakan, pencabutan status tersangka Hasya adalah bentuk keseriusan Fadil untuk menelaah kembali status tersangka Hasya.

"Penetapan Hasya sebagai tersangka dan bersamaan dengan itu menjadi titik balik bagi Polda Metro Jaya melakukan pemulihan atau rehabilitasi nama baik Alm Hasya beserta keluarga," tuturnya.

Dia mewakili keluarga Hasya mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran karena telah serius memberikan perhatian terkait kasus ini. Bahkan, kata dia, pihak keluarga mengapresiasi dukungan moril dari sejumlah instansi terkait kasus kecelakaan yang menjadikan Hasya sebagai tersangka
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!