Imigrasi Makassar Deportasi 1 WNA Blugaria, dan Dipindahkan 1 Warga AS

Rabu, 15 Juli 2020 - 11:27 WIB
Imigrasi Makassar mendeportasi 1 WNA Blugaria dan memindahkan 1 WNA asal Amerika Serikat. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Rumah Detensi Imigrasi Makassar melakukan proses pendeportasian terhadap 1 orang WN Bulgaria dan memindahkan 1 orang WN Amerika Serikat ke Rudenim Jakarta, Rabu (15/07/2020).

Proses pendeportasian terhadap WN Bulgaria atas nama Petar Iliev Hadzhiliev (50), dilaksanakan setelah menjalani hukuman selama 1 tahun di Rutan Selayar dan dititip di Rudenim sejak 8 April 2020. Petar melakukan pelanggaran pasal 30 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang infomasi dan Transaksi Elektronik.



Baca Juga: Imigrasi Polman Gagas Rakor Tim Pengawasan Orang Asing

Pendeportasian dilakukan dengan dikawal oleh 2 orang petugas dari rudenim Makassar, melalui Bandara Soekarno Hatta kemudian transit di Qatar selanjutnya Yunani dan Bulgaria.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!