Imigrasi Makassar Deportasi 1 WNA Blugaria, dan Dipindahkan 1 Warga AS
Rabu, 15 Juli 2020 - 11:27 WIB
Imigrasi Makassar mendeportasi 1 WNA Blugaria dan memindahkan 1 WNA asal Amerika Serikat. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Rumah Detensi Imigrasi Makassar melakukan proses pendeportasian terhadap 1 orang WN Bulgaria dan memindahkan 1 orang WN Amerika Serikat ke Rudenim Jakarta, Rabu (15/07/2020).
Proses pendeportasian terhadap WN Bulgaria atas nama Petar Iliev Hadzhiliev (50), dilaksanakan setelah menjalani hukuman selama 1 tahun di Rutan Selayar dan dititip di Rudenim sejak 8 April 2020. Petar melakukan pelanggaran pasal 30 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang infomasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Imigrasi Polman Gagas Rakor Tim Pengawasan Orang Asing
Pendeportasian dilakukan dengan dikawal oleh 2 orang petugas dari rudenim Makassar, melalui Bandara Soekarno Hatta kemudian transit di Qatar selanjutnya Yunani dan Bulgaria.
Proses pendeportasian terhadap WN Bulgaria atas nama Petar Iliev Hadzhiliev (50), dilaksanakan setelah menjalani hukuman selama 1 tahun di Rutan Selayar dan dititip di Rudenim sejak 8 April 2020. Petar melakukan pelanggaran pasal 30 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang infomasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Imigrasi Polman Gagas Rakor Tim Pengawasan Orang Asing
Pendeportasian dilakukan dengan dikawal oleh 2 orang petugas dari rudenim Makassar, melalui Bandara Soekarno Hatta kemudian transit di Qatar selanjutnya Yunani dan Bulgaria.
Lihat Juga :