Terlibat Mafia Tanah, Lansia di Palangkaraya Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan

Minggu, 05 Februari 2023 - 22:05 WIB
Terlibat mafia tanah, pria lansia di palangkaraya ini ditetapkan jadi tersangka dan dijebloskan ke dalam penjara. Foto: iNewsTV/Ade Sata
PALANGKARAYA - Seorang pria lanjut usai (lansia) berusia 69 tahun berinisial MG di Palangkaraya , Kalimantan Tengah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus tindak pidana pemalsuan surat tanah.

Diketahui, sebelumnya pelaku mengklaim lahan seluas 230 hektar milik warga dan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang sebagian telah dijual kepada orang lain.



Baca juga: Lawan Mafia Tanah, Menteri Hadi Pasang 1 Juta Patok di Seluruh Indonesia

Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat, verklaring atas klaim tanah seluas 230 hektare dari 810 hektar lahan di Jalan Hiu Putih Palangkaraya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!