Teddy Minahasa Klaim Ada Siasat Jatuhkan Karier Cemerlangnya di Polri

Jum'at, 03 Februari 2023 - 17:05 WIB
”Namun setelah tim penasehat hukum terdakwa berhasil membuktikan tidak adanya penyisihan narkotika jenis sabu secara ilegal karena barang bukti sabu yang disisihkan terbukti masih tersimpan dengan baik di Kejaksaan Negeri Agam dan Bukit Tinggi,” ungkapnya.

”Kemudian secara tiba-tiba arah penyidikan berubah menyatakan telah terjadi pergantian barang bukti narkotika sabu seberat 5 kg dengan 5 kg tawas,” lanjutnya. Baca juga: Profil Irjen Teddy Minahasa, Jenderal Bintang Dua Terkaya Rp29,9 Miliar Versi LHKPN



Teddy memamerkan sederet prestasi di Institusi Polri, mulai dari menjabat Wakapolda hingga Kapolda dua kali. Teddy pernah menjadi pengawal pribadi Joko Widodo dan Jusuf Kalla pada saat menjadi Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Karena itu, Tim Penasihat hukum meminta majelis hakim dapat mengabulkan eksepsi terdakwa, dan juga membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan diucapkan.”Karena dugaan kami atas kasus yang menimpa klienya adalah siasat tak berdasar,” tegasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!