Polisi Gulung Bandar Narkotika di Bogor, 1.207 Obat Keras Disita

Jum'at, 03 Februari 2023 - 13:44 WIB
Obat keras yang diamankan terdiri dari 1.032 butir hexymer, 150 butir tramadol dan 25 butir trihexphenidy. Total keseluruhan obat keras yang disita dari tangan pelaku sebanyak 1.207 butir.

”MI mengakui bahwa obat keras jenis G bukan miliknya. Dia hanya menjualkan dengan upah Rp500 ribu setiap minggunya,” jelas Bismo. Baca juga: Polisi Gulung Bandar Obat Keras Langganan Anak Jalanan di Bogor



Kasat Narkoba Polresta Bogor Kompol Agus Susanto mengatakan konsumen obat keras biasanya dibeli juru parkir hingga pengamen. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

”Biasanya (yang beli) juru parkir, pengamen, anak jalanan juga ada. MI dijerat Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” ucap Agus.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!