2 Bandar Narkoba Kampung Boncos Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Uang Rp3 Juta

Jum'at, 03 Februari 2023 - 06:26 WIB
"Di handphone milik kedua pelaku ini terdapat komunikasi penjualan sabu dengan pembelinya," ujarnya.

Kekinian, pihak kepolisian masih mengembangkan kasus ini guna menangkap bandar dan mencari pengedar lainnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!