Menteri PPA: Hukuman Seumur Hidup Pemerkosa 5 Anak Kandung dan 2 Cucu di Ambon Manusiawi

Kamis, 02 Februari 2023 - 13:58 WIB
Baca juga: Berawal dari Chat Facebook, Perilaku Bejat Ayah Perkosa Anak Tiri di Muratara Terbongkar

"Mudah-mudahan ke depan terus menjadi inspirasi di setiap daerah juga. Dan pimpinan di daerah memberikan edukasi kepada masyarakatnya untuk melindungi korban. Kalau dulu kan korban tidak boleh pulang ke kampungnya karena dianggap membawa aib. Sekarang tidak ada larangan itu," ucapnya.

Ditanya soal kelanjutan hukuman kebiri bagi pelaku pencabulan, Bintang menyatakan, masih dalam proses. Pelaku saat ini masih menyelesaikan hukuman pokoknya.

"Hukuman kebiri eksekusinya itu enam bulan masa tahanan terakhir. Enam bulan sebelum masa tahan berakhir, dilakukan proses-proses mulai kesehatan dan sebagainya. Sehingga nanti keluar (pelaku bebas) sudah dieksekusi. Rugilah kita, eksekusi kebiri mereka di dalam penjara," ucapnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!