Ogah Pakai Alat Kontrasepsi, Pemuda Aniaya PSK Online di Apartemen Bekasi

Rabu, 01 Februari 2023 - 19:26 WIB
“Pelaku ini kenapa tidak jadi berhubungan intim karena tidak mau menggunakan alat pengaman (kondom),” tuturnya.

Pelaku kemudian naik pitam atas penolakan korban. Saat itu juga pelaku menusuk PSK online sehingga membuat luka di tubuh korban. “Pisau langsung ditusuk ke tubuh korban sebanyak 3 kali,” kata Ridha.

DS diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun. “Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara selama lima tahun,” ucapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!