DPRD Kota Bogor Siapkan Raperda Penyelenggaraan Ibadah Haji
Rabu, 01 Februari 2023 - 14:03 WIB
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti menjelaskan ada tiga hal yang menjadi wewenang pemerintah daerah dalam penyelenggaraan haji sesuai Pasal 36 UU No 8/2019. Ketiganya yakni transportasi, istitha'ah kesehatan haji, pembekalan atau manasik haji, dan konsumsi jamaah dari Kota Bogor serta sebaliknya.
“Kami harapkan ini bisa dikuatkan dalam bentuk peraturan daerah yang menjadi dasar bahwa kita melakukan pelayanan terhadap masyarakat dan penguatan fungsi pemerintah daerah,” jelasnya.
Wakil Ketua III DPRD Kota Bogor, M Rusli Prihatevy menyebutkan Raperda tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji rencananya dibahas pada masa sidang kedua tahun 2023 ini. Raperda ini dibahas di Bapemperda dan dilaporkan di Banmus pada akhir Februari.
“Mudah-mudahan bisa dibahas Maret atau April untuk menjadi pansus. Kami targetkan selesai akhir tahun ini,” ujar koordinator Bapemperda DPRD Kota Bogor ini. Baca juga: 108.000 Calon Jamaah Reguler 2023 Belum Melunasi Biaya Haji
DPRD Kota Bogor Periode 2019 - 2024 telah menetapkan banyak perda inisiatif yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Perda inisiatif itu di antaranya Perda tentang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, Perda tentang Penyelenggaraan Pondok Pesantren, dan Raperda tentang Keolahragaan.
“Kami harapkan ini bisa dikuatkan dalam bentuk peraturan daerah yang menjadi dasar bahwa kita melakukan pelayanan terhadap masyarakat dan penguatan fungsi pemerintah daerah,” jelasnya.
Wakil Ketua III DPRD Kota Bogor, M Rusli Prihatevy menyebutkan Raperda tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji rencananya dibahas pada masa sidang kedua tahun 2023 ini. Raperda ini dibahas di Bapemperda dan dilaporkan di Banmus pada akhir Februari.
“Mudah-mudahan bisa dibahas Maret atau April untuk menjadi pansus. Kami targetkan selesai akhir tahun ini,” ujar koordinator Bapemperda DPRD Kota Bogor ini. Baca juga: 108.000 Calon Jamaah Reguler 2023 Belum Melunasi Biaya Haji
DPRD Kota Bogor Periode 2019 - 2024 telah menetapkan banyak perda inisiatif yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Perda inisiatif itu di antaranya Perda tentang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, Perda tentang Penyelenggaraan Pondok Pesantren, dan Raperda tentang Keolahragaan.
(poe)
Lihat Juga :