Unsur Melawan Hukum Ditemukan, Kerugian Negara Korupsi RSI Takalar Dihitung

Rabu, 15 Juli 2020 - 07:31 WIB
Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel, Jalan Urip Sumiharjo Makassar. Foto : SINDOnews/Doc
MAKASSAR - Tim penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Susel akhirnya menemukan unsur melawan hukum dalam proyek pembebasan lahan untuk pembangunan Rumah Sakit Internasional Kabupaten Takalar di Desa Aeng Batubatu, Kecamatan Galesong Utara.

Temuan itu diungkapkan Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Subroto saat bertemu pengurus Lembaga Antikorupsi Sulsel (LAKSUS). "Sebagai saksi pelapor, kami akan terus mengawal kasus ini. Dan Insyaallah, perkara ini akan naik ke tahap penyidikan," tukas Direktur LAKSUS, Muh Ansar kepada SINDOnews.

Ia mengatakan jika saat ini, penyelidikKejati mulai fokus pada perhitungan kerugian negara. Lebih jauh Muh Ansar menegaskan, sejak awal pihaknya telah curiga dengan lokasi yang ditunjuk Pemkab Takalar untuk membangun RSI Takalar. Baca : Soal Pengusutan Korupsi RS Internasional Takalar, Kajati: Masih Berjalan



Alasannya, kata Muh Ansar, lokasi tersebut dinilai tidak melalui studi kelayakan yang akurat. Ada dugaan kalau, lokasi itu ditunjuk lantaran adanya dugaan pihak yang coba mengambil keuntungan dalam proyek ini.

Selain proyek lahan RSI Takalar, LAKSUS juga mempertanyakan kelanjutan penanganan proyek fisik RS Padjonga Daeng Ngalle senilai Rp 15 miliar tahun 2018. Untuk kasus ini, kata Muh Ansar, tim Kejati Sulsel masih melakukan pendalaman.

"Dua kasus ini menjadi atensi kami, olehnya kami akan tetap mengawal itu sampai tuntas," pungkasnya. Baca Juga : Kasus Jaspro dan Asuransi Pensiun PDAM Naik Penyidikan
(sri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content