Dear Warga Depok! Merokok Vape di Tempat Umum Bakal Kena Denda
Selasa, 31 Januari 2023 - 09:03 WIB
Pemkot Depok melarang warganya untuk merokok elektrik maupun konvensional di tempat umum. Foto/Ilustrasi
DEPOK - Pemkot Depok melarang penggunaan rokok elektrik (vape) di tempat umum. Hal itu diatur dalam Perda Kota Depok Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 03 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, larangan tersebut berlaku untuk semua jenis rokok, termasuk rokok elektrik atau vape. “Vape, itu sudah ada Perdanya, termasuk dalam Perda KTR,” kata Idris, Selasa (31/1/2023).
Sanksi bagi yang melanggar perda tersebut sudah ada dan warga yang kedapatan melanggar langsung ditindak sesuai aturan. “Sudah diterapkan, itu masuk dalam larangan KTR. (sanksi ) ada di situ semuanya,” tegasnya.
Baca juga: Vape atau Rokok Konvensional, Manakah yang Lebih Berbahaya?
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, larangan tersebut berlaku untuk semua jenis rokok, termasuk rokok elektrik atau vape. “Vape, itu sudah ada Perdanya, termasuk dalam Perda KTR,” kata Idris, Selasa (31/1/2023).
Sanksi bagi yang melanggar perda tersebut sudah ada dan warga yang kedapatan melanggar langsung ditindak sesuai aturan. “Sudah diterapkan, itu masuk dalam larangan KTR. (sanksi ) ada di situ semuanya,” tegasnya.
Baca juga: Vape atau Rokok Konvensional, Manakah yang Lebih Berbahaya?
Lihat Juga :