Marak Isu Penculikan Anak, Polisi Imbau Warga Tak Mudah Termakan Hoaks

Senin, 30 Januari 2023 - 03:20 WIB
“Artinya, masyarakat yang menerima informasi itu, diteliti dulu, dibaca dulu, itu berita hoaks atau berita yang sudah lama, jangan cepat men-share atau meneruskan berita-berita yang belum tahu (isinya),” katanya.

Hengki juga mengimbau masyarakat agar tidak menjadi dalang penyebar hoaks. Menurutnya, penyebar hoaks dapat dipidana dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

“Bagi penyebar hoaks, bagi mereka yang sering menyebarkan berita hoaks atau menyebarkan berita bohong yang tidak benar, itu ada sanksi pidananya. Ancamannya lima tahun,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!