Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka, Kompolnas Minta Klarifikasi Polda Metro Jaya
Sabtu, 28 Januari 2023 - 21:00 WIB
Sang ibu, Dwi Syafiera Putri, membawa foto kenangan Muhammad Hasya Atallah, saat konferensi pers di Sekretariat ILUNI UI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023). Foto: MPI/Rizky Syahrial
JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas ) segera meminta klarifikasi dari Polda Metro Jaya terkait kasus kecelakaan mahasiswa UI Muhammad Hasya Attalah Syaputra (17). Sebab Hasya yang terlibat kecelakaan dengan pensiunan polisi malah dijadikan tersangka.
"Kasus ini menjadi perhatian publik sejak awal hingga kemarin diumumkan SP3. Kompolnas akan melakukan klarifikasi ke Polda Metro Jaya terkait kasus ini," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Sabtu (28/1/2023).
Baca juga: Kronologi Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Dijadikan Tersangka versi Keluarga
Poengky melihat ada kejanggalan dalam insiden yang melibatkan AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono itu. Termasuk, mengenai status tersangka dan SP3.
Oleh karena itu, Kompolnas ingin mendapatkan paparan yang detil tentang proses penyelidikan. Termasuk, profesionalisme polisi dalam menggali bukti hingga saksi.
"Kami melihat proses penanganan kasus ini lama, mulai terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal pada 6 Oktober 2022, gelar perkara 28 November 2022, hingga dihentikannya kasus ini yang disampaikan kepada publik 27 Januari 2023," paparnya.
"Kasus ini menjadi perhatian publik sejak awal hingga kemarin diumumkan SP3. Kompolnas akan melakukan klarifikasi ke Polda Metro Jaya terkait kasus ini," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Sabtu (28/1/2023).
Baca juga: Kronologi Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Dijadikan Tersangka versi Keluarga
Poengky melihat ada kejanggalan dalam insiden yang melibatkan AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono itu. Termasuk, mengenai status tersangka dan SP3.
Oleh karena itu, Kompolnas ingin mendapatkan paparan yang detil tentang proses penyelidikan. Termasuk, profesionalisme polisi dalam menggali bukti hingga saksi.
"Kami melihat proses penanganan kasus ini lama, mulai terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal pada 6 Oktober 2022, gelar perkara 28 November 2022, hingga dihentikannya kasus ini yang disampaikan kepada publik 27 Januari 2023," paparnya.
Lihat Juga :