Sempat Kabur ke Luar Jawa, Pelaku Pemerkosaan Anak Tiri di Kediri Ditangkap
Sabtu, 28 Januari 2023 - 17:41 WIB
KEDIRI - Seorang ayah tega memperkosa anak tirinya, di Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Usai kejadian, pelaku kabur ke luar Pulau Jawa.
Namun, tak berselang lama aparat Polres Kediri berhasil menangkapnya. Laki-laki berinisial IS itu, dibekuk di rumahnya, wilayah Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
“Yang bersangkutan telah ditangkap dan ditahan,” ujar Kanit Kanit PPA Satreskrim Polres Kediri, Ipda Yahya Ubaid, kepada wartawan, Sabtu (28/1/2023).
IS melancarkan aksi mesumnya di rumah sang istri, wilayah Papar, Kabupaten Kediri. Di saat rumah dalam keadaan sepi, dia mendatangi kamar korban. Anak tirinya yang sedang tidur, dibangunkan sekaligus dipaksa melayani nafsu bejatnya.
IS mengancam akan menyakiti korban, jika berani melawan. Yang mengenaskan, aksi bejat ayah tiri itu dilakukan berulang-ulang selama satu tahun. Karena sudah tidak tahan lagi, korban kemudian melapor ke ibunya.
Oleh ibunya, persoalan itu langsung diteruskan ke Polres Kediri. Tahu dirinya dilaporkan, IS memilih kabur. Dia sempat bersembunyi di luar Jawa, namun kemudian diam-diam pulang ke rumahnya di Kertosono, Nganjuk.
Dia tidak sadar polisi terus mengintainya. Begitu berada di Nganjuk, IS langsung disergap dan dijebloskan ke dalam tahanan. Di depan petugas, yang bersangkutan berusaha tidak mengakui perbuatannya.
"Namun dia tidak bisa mengelak lagi, ketika dihadapkan pada alat bukti visum dan keterangan korban. Selanjutnya IS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," jelasnya.
Dalam kasus ini yang bersangkutan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Dia terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
Namun, tak berselang lama aparat Polres Kediri berhasil menangkapnya. Laki-laki berinisial IS itu, dibekuk di rumahnya, wilayah Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
“Yang bersangkutan telah ditangkap dan ditahan,” ujar Kanit Kanit PPA Satreskrim Polres Kediri, Ipda Yahya Ubaid, kepada wartawan, Sabtu (28/1/2023).
IS melancarkan aksi mesumnya di rumah sang istri, wilayah Papar, Kabupaten Kediri. Di saat rumah dalam keadaan sepi, dia mendatangi kamar korban. Anak tirinya yang sedang tidur, dibangunkan sekaligus dipaksa melayani nafsu bejatnya.
IS mengancam akan menyakiti korban, jika berani melawan. Yang mengenaskan, aksi bejat ayah tiri itu dilakukan berulang-ulang selama satu tahun. Karena sudah tidak tahan lagi, korban kemudian melapor ke ibunya.
Oleh ibunya, persoalan itu langsung diteruskan ke Polres Kediri. Tahu dirinya dilaporkan, IS memilih kabur. Dia sempat bersembunyi di luar Jawa, namun kemudian diam-diam pulang ke rumahnya di Kertosono, Nganjuk.
Dia tidak sadar polisi terus mengintainya. Begitu berada di Nganjuk, IS langsung disergap dan dijebloskan ke dalam tahanan. Di depan petugas, yang bersangkutan berusaha tidak mengakui perbuatannya.
"Namun dia tidak bisa mengelak lagi, ketika dihadapkan pada alat bukti visum dan keterangan korban. Selanjutnya IS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," jelasnya.
Dalam kasus ini yang bersangkutan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Dia terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
(san)
tulis komentar anda