Konyol! 2 Mahasiswa UINSA Curi 3 Proyektor saat Ruang Kuliah Sepi
Sabtu, 28 Januari 2023 - 09:02 WIB
SURABAYA - Aksi konyol dilakukan dua Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya. Keduanya nekat mencuri tiga proyektor yang ada di ruang perkuliahan. Dua mahasiswa yang kini berstatus sebagai terdakwa tersebut, berasal dari Fakultas Tarbiyah.
Terdakwa kasus pencurian di kampusnya sendiri tersebut, diketahui bernama Ronggo Ardyanto, dan Muchammad Bryan Micola Abadi. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kedua mahasiswa semester tiga itu melakukan aksi pencurian usai jam perkuliahan.
Sebelum melakukan aksi pencurian, mereka telah melakukan perencanaan secara matang. Yakni memastikan bahwa tidak ada kamera pengintai atau CCTV di dalam ruangan kuliah. Aksi pencurian itu dilakukan dua kali di waktu yang berbeda.
Mereka melakukan pencurian pertama pada Senin (10/10/2022), dan Senin (17/10/2022). Keduanya saat itu menjalani perkuliahan di ruang kelas 201 gedung E1 lantai 2 UINSA. Dua mahasiswa itu kemudian saling berbagi tugas sesuai kemampuan masing-masing.
Bryan bertugas berjaga di luar ruangan dan mengawasi situasi sekitar. Sementara Ronggo bertugas mencuri. Dia masuk ke ruang kelas yang sudah sepi dan langsung mencongkel proyektor yang terpasang di dinding menggunakan obeng. Setelah itu, proyektor curian itu dimasukkan ke tas ransel dan langsung dibawa kabur.
Mereka lantas menjual hasil curian secara online dan terjual seharga Rp850.000. Sepekan kemudian, keduanya mencuri dua proyektor sekaligus dan kembali menjualnya seharga Rp2 juta. "Uang hasil penjualan saya pakai untuk membeli kuota internet. Saya menyesal Yang Mulia," kata Bryan saat sidang di PN Surabaya, Kamis (26/1/2023).
Baca Juga
Terdakwa kasus pencurian di kampusnya sendiri tersebut, diketahui bernama Ronggo Ardyanto, dan Muchammad Bryan Micola Abadi. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kedua mahasiswa semester tiga itu melakukan aksi pencurian usai jam perkuliahan.
Sebelum melakukan aksi pencurian, mereka telah melakukan perencanaan secara matang. Yakni memastikan bahwa tidak ada kamera pengintai atau CCTV di dalam ruangan kuliah. Aksi pencurian itu dilakukan dua kali di waktu yang berbeda.
Mereka melakukan pencurian pertama pada Senin (10/10/2022), dan Senin (17/10/2022). Keduanya saat itu menjalani perkuliahan di ruang kelas 201 gedung E1 lantai 2 UINSA. Dua mahasiswa itu kemudian saling berbagi tugas sesuai kemampuan masing-masing.
Bryan bertugas berjaga di luar ruangan dan mengawasi situasi sekitar. Sementara Ronggo bertugas mencuri. Dia masuk ke ruang kelas yang sudah sepi dan langsung mencongkel proyektor yang terpasang di dinding menggunakan obeng. Setelah itu, proyektor curian itu dimasukkan ke tas ransel dan langsung dibawa kabur.
Mereka lantas menjual hasil curian secara online dan terjual seharga Rp850.000. Sepekan kemudian, keduanya mencuri dua proyektor sekaligus dan kembali menjualnya seharga Rp2 juta. "Uang hasil penjualan saya pakai untuk membeli kuota internet. Saya menyesal Yang Mulia," kata Bryan saat sidang di PN Surabaya, Kamis (26/1/2023).
tulis komentar anda