Mahasiswa UI Korban Kecelakaan Jadi Tersangka, Polda Metro Jaya: Dia Lalai
Jum'at, 27 Januari 2023 - 13:21 WIB
"Yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri (korban), bukan kelalaian Pak Eko," ungkapnya.
"Karena dia (korban) penyebabnya, kurang kehati-hatian dia dalam mengendarai sepeda motor. Harusnya kita dalam berkendara itu harus bisa mengantisipasi kayak tadi, tiba-tiba belok," lanjutnya.
Kendati demikian, kata Latief, dengan proses mediasi bersama jajaran terkait, kasus tersebut akhirnya diberikan SP3 (dihentikan).
"Yang untuk Pak Eko, ini juga secara dari keterangan-keterangan saksi juga tidak bisa dijadikan tersangka, karena dia dalam posisi hak utama jalan. Pak Eko ada di jalan utamanya dia," pungkasnya.
"Karena dia (korban) penyebabnya, kurang kehati-hatian dia dalam mengendarai sepeda motor. Harusnya kita dalam berkendara itu harus bisa mengantisipasi kayak tadi, tiba-tiba belok," lanjutnya.
Kendati demikian, kata Latief, dengan proses mediasi bersama jajaran terkait, kasus tersebut akhirnya diberikan SP3 (dihentikan).
"Yang untuk Pak Eko, ini juga secara dari keterangan-keterangan saksi juga tidak bisa dijadikan tersangka, karena dia dalam posisi hak utama jalan. Pak Eko ada di jalan utamanya dia," pungkasnya.
(thm)
Lihat Juga :