Mahasiswa UI Korban Kecelakaan Jadi Tersangka, Polda Metro Jaya: Dia Lalai

Jum'at, 27 Januari 2023 - 13:21 WIB
"Yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri (korban), bukan kelalaian Pak Eko," ungkapnya.

"Karena dia (korban) penyebabnya, kurang kehati-hatian dia dalam mengendarai sepeda motor. Harusnya kita dalam berkendara itu harus bisa mengantisipasi kayak tadi, tiba-tiba belok," lanjutnya.

Kendati demikian, kata Latief, dengan proses mediasi bersama jajaran terkait, kasus tersebut akhirnya diberikan SP3 (dihentikan).

"Yang untuk Pak Eko, ini juga secara dari keterangan-keterangan saksi juga tidak bisa dijadikan tersangka, karena dia dalam posisi hak utama jalan. Pak Eko ada di jalan utamanya dia," pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!