Polisi Tangkap Napi Lapas Pekanbaru, Amankan 20 Kg Sabu
Kamis, 26 Januari 2023 - 14:24 WIB
Dijelaskannya, bahwa Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mendapat informasi kalau ada transaksi narkoba oleh IRF dan Nia di Perum Grand Bafanda Jalan Tanjung Puri Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Dari mereka diamankan 20 Kg sabu dan 20 ribu ekstasi. Rencananya narkoba itu diserahkan pembeli ARF.
Baca: Mengharukan, Agus Pulang ke Rumah Setelah Kabur 25 Tahun karena Takut Disunat.
Dari pengakuan Nia dan IRF bahwa mereka diupah Rp 5 juta untuk mengantarkan sabu ke ARF oleh Leo. "Para Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati," pungkas Narto.
Baca: Mengharukan, Agus Pulang ke Rumah Setelah Kabur 25 Tahun karena Takut Disunat.
Dari pengakuan Nia dan IRF bahwa mereka diupah Rp 5 juta untuk mengantarkan sabu ke ARF oleh Leo. "Para Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati," pungkas Narto.
(nag)
Lihat Juga :